Pada hari kamis, 21 Oktober 2021, pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Merangin, telah dilaksanakan pelunasan pembayaran uang pengganti perkara An M. Faisol Bin Hasan berdasarkan putusan MA no 887/K/PID/2002 tanggal 13 Maret 2003 sebesar Rp 29.172.500,- dengan total uang pengganti Rp 41.122.500,- yang disaksikan langsung oleh Kasi Datun, Kasi Intelijen dan Kasubag Pembinaan Kejari Merangin serta Bendahara Penerimaan Kejari Merangin.